“Jika bangunan ini nantinya digunakan dan menimbulkan risiko bagi pekerja atau masyarakat, maka tanggung jawab hukumnya sangat jelas. Ada potensi pelanggaran administratif, perdata, bahkan pidana,” ujar Ronggur. Ia juga menyinggung Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan bahaya bagi orang lain.
P3KN meminta agar APH tidak hanya memeriksa pelaksana proyek, tetapi juga pihak pengawas dan pengguna anggaran. Menurut Ronggur, pengawasan yang lemah atau pembiaran terhadap penyimpangan spesifikasi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan ketentuan dalam peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi mengenai temuan-temuan tersebut. Kondisi ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan hukum agar proyek infrastruktur publik tidak menjadi sumber masalah baru, melainkan benar-benar memberikan manfaat yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. (SAHALA)
