CIMAHI– Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Kinerja Negara (LSM P3KN) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pengerasan lahan parkir Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Cimahi. Desakan tersebut muncul menyusul temuan baru di lapangan yang dinilai menguatkan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan potensi kerugian keuangan negara.
Ketua LSM P3KN, Ronggur SH, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran pihaknya menemukan penggunaan material atap berupa spandek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal, dalam dokumen perencanaan proyek, atap bangunan pendukung disebutkan harus menggunakan material bermerek Alderon dengan standar tertentu. Fakta di lapangan menunjukkan atap yang terpasang tidak bermerek dan diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain material atap, P3KN juga menemukan penggunaan baja ringan pada bagian dinding atas bangunan yang dinilai tidak sesuai standar konstruksi. Ronggur menyebutkan, baja ringan yang digunakan memiliki ketebalan dan spesifikasi di bawah ketentuan teknis yang lazim digunakan untuk struktur non-struktural permanen pada proyek pemerintah.
Baca Juga:Proyek Parkir TPST Cimahi Disorot, Progres Lambat dan Aspek Keselamatan Dipertanyakan
“Ini bukan sekadar soal estetika bangunan. Kami menemukan indikasi bahwa pemasangan baja ringan untuk dinding atas dilakukan tanpa memperhatikan standar kekuatan dan keselamatan. Ini sangat berbahaya,” kata Ronggur saat ditemui, Selasa (10/2/2026).
Lebih lanjut, P3KN menyoroti metode pemasangan dinding atap yang dinilai berisiko tinggi. Berdasarkan temuan di lapangan, dinding bagian atas tidak terikat secara struktural satu sama lain dan tidak menyatu dengan rangka utama bangunan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan dinding roboh, terutama saat terkena beban angin atau getaran.
Ronggur menegaskan, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis biasa. Menurutnya, jika terbukti ada penyimpangan spesifikasi dan kelalaian yang disengaja, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, aspek keselamatan konstruksi juga dinilai diabaikan. Ronggur menyebut, kelalaian dalam memenuhi standar bangunan dan keselamatan kerja dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya pasal yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
