Diduga Menyuruh Aborsi, Pemilik Pesantren di Garut Disorot Usai Tinggalkan Perempuan yang Dinikahi Siri

Diduga Menyuruh Aborsi, Pemilik Pesantren di Garut Disorot Usai Tinggalkan Perempuan yang Dinikahi Siri
Diduga Menyuruh Aborsi, Pemilik Pesantren di Garut Disorot Usai Tinggalkan Perempuan yang Dinikahi Siri
0 Komentar

KABUPATEN GARUT — Seorang pria berinisial Hen(60-an), yang diketahui sebagai pemilik pesantren di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah diduga menyuruh perempuan berinisial Ir (32) menggugurkan kandungannya. Ir yang berasal dari Kecamatan Tarogong Kaler disebut telah menjalani hubungan pernikahan siri dengan Hen selama kurang lebih dua tahun.

Berdasarkan keterangan keluarga Ir, hubungan keduanya awalnya berjalan layaknya pasangan suami istri. Ir bahkan sempat mengandung dan telah memeriksakan kehamilannya kepada dokter kandungan di wilayah tersebut. Namun setelah mengetahui Ir hamil, Hen diduga meminta agar kandungan tersebut digugurkan.

Permintaan itu disebut disertai dengan doktrin keagamaan yang diberikan Hendra kepada Ir. Menurut keluarga Ira, Hen meyakinkan bahwa menggugurkan kandungan masih diperbolehkan selama usia kehamilan belum mencapai empat bulan. Diduga karena pengaruh tersebut, Ira akhirnya menggugurkan kandungannya sendiri sekitar Desember 2025.

Baca Juga:Nobar Piala Dunia 2026 di Tambun Utara, Mayor Czi Sali: Ini Bentuk Kedekatan TNI dengan RakyatDugaan Penyimpangan Pemeliharaan Jalan di Balai 3 DBMPR Jabar Menguat, Selisih Anggaran Pengadaan Capai Rp3 M

Tindakan tersebut kini menuai sorotan karena keluarga Ira menilai Hendra memiliki peran besar dalam keputusan tersebut. Terlebih, setelah hubungan mereka diketahui oleh keluarga Hendra, termasuk istri dan anaknya, Ira justru disebut ditinggalkan tanpa kejelasan tanggung jawab.

Padahal sebelumnya, Hen disebut telah memberikan sejumlah janji kepada Ira, mulai dari rencana memberangkatkan umrah hingga menyediakan uang ratusan juta rupiah untuk biaya kehidupan. Namun janji tersebut hingga kini belum terealisasi, sehingga keluarga Ir berharap Hen menunjukkan tanggung jawab atas sikap dan perbuatannya.

Keluarga Ir juga menyesalkan tindakan Hendra yang dinilai tega meminta seorang perempuan menggugurkan kandungannya. Jika benar dilakukan dengan adanya tekanan, bujukan, atau pengaruh tertentu, tindakan menyuruh seseorang melakukan aborsi dapat berimplikasi hukum dan perlu dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

Pihak keluarga Ir juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya meminta pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang telah dialami Ir, termasuk dugaan adanya dorongan untuk menggugurkan kandungan serta janji-janji yang belum dipenuhi. Keluarga berharap proses hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kejelasan atas persoalan yang selama ini merugikan Ira.

0 Komentar