BANDUNG – Dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III (Balai 3) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat mulai mengemuka. Berdasarkan hasil investigasi awak media terhadap data pengadaan tahun 2025 dan kondisi pekerjaan di lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara nilai pengadaan material dengan realisasi pemasangan pada sejumlah ruas jalan yang berada dalam wilayah kerja Balai 3 meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Subang, Purwakarta, dan Karawang.
Data pengadaan hotmix Balai 3 menunjukkan total nilai belanja mencapai Rp10.253.223.954. Setelah dikurangi komponen pajak sebesar Rp1.154.642.337, nilai pengadaan bersih tercatat Rp9.098.581.617. Namun berdasarkan pemantauan lapangan yang dihimpun dalam dokumen investigasi, nilai hotmix yang diperkirakan benar-benar terpasang hanya sebesar Rp6.823.936.213. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp2.274.645.404 yang memunculkan pertanyaan terkait efektivitas penggunaan material dalam pekerjaan pemeliharaan jalan.
Tidak hanya pada pengadaan hotmix, data pengadaan material jalan dan jembatan Balai 3 juga menunjukkan pola yang serupa. Total pengadaan material tercatat sebesar Rp5.485.516.037,20. Setelah dikurangi pajak, nilai riil pengadaan mencapai Rp4.867.777.745,20. Sementara berdasarkan estimasi pemasangan lapangan yang tercantum dalam data investigasi, nilai material yang terpasang hanya sekitar Rp3.894.222.196,16 atau sekitar 80 persen dari nilai riil pengadaan. Dari perhitungan tersebut muncul selisih sebesar Rp973.555.549,04 yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Baca Juga:Pengadaan Ambulance Mini ICU RSUD Jampang Kulon Rp3,5 Miliar Diduga Tak Sesuai, Hasil Investigasi Temukan KejaSuku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Gelar Razia Parkir Liar, Dua Juru Parkir Diamankan
Temuan awak media di sejumlah ruas jalan dalam wilayah Balai 3 juga menunjukkan masih banyaknya bahu jalan yang rusak meski kegiatan pemeliharaan rutin terus dianggarkan setiap tahun. Selain itu, pada beberapa titik pekerjaan tambal sulam ditemukan dugaan penggunaan metode yang tidak sesuai standar teknis.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber teknis, lubang jalan seharusnya terlebih dahulu dikeruk hingga mencapai diameter tertentu dan diperkuat dengan material agregat atau batu split sebelum dilapisi hotmix. Namun di lapangan ditemukan dugaan pekerjaan yang hanya menutup permukaan lubang menggunakan aspal panas tanpa perbaikan struktur dasar, sehingga tambalan berpotensi cepat rusak dan tidak bertahan lama.
Pengamat kebijakan publik Ronggur, S.H., menilai apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara volume pengadaan dengan material yang terpasang di lapangan maupun penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran negara. Menurutnya, aparat pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum perlu melakukan audit investigatif terhadap dokumen pengadaan, volume pekerjaan, dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
