TASIKMALAYA – Program besar Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempercepat perbaikan infrastruktur jalan senilai Rp2,5 triliun pada 2025 menuai sorotan. Di tengah target Gubernur Jawa Barat mempercepat pembangunan dan pengaspalan jalan provinsi dalam kurun dua hingga tiga tahun, muncul dugaan persoalan kualitas pekerjaan, khususnya pada sejumlah proyek rekonstruksi dan pemeliharaan jalan di wilayah UPTD IV dan V.
Hasil penelusuran lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara persyaratan teknis pengadaan dengan pelaksanaan pekerjaan di sejumlah ruas jalan. Temuan utama mengarah pada penggunaan material hotmix, sistem pengadaan Asphalt Mixing Plant (AMP), hingga kualitas hasil pengaspalan yang dinilai tidak maksimal setelah pekerjaan selesai.
Program pengaspalan jalan provinsi memang menjadi proyek besar yang membuka peluang bagi perusahaan penyedia jasa konstruksi. Namun, mekanisme pengadaan melalui sistem e-katalog justru dipersoalkan karena dinilai mempersempit ruang bagi perusahaan yang tidak memiliki AMP untuk ikut bersaing.
Baca Juga:Dugaan Selisih Anggaran Pemeliharaan Jalan Balai 3 DBMPR Jabar, APH Diminta Selidiki Potensi TipikorRS Hermina Jatinegara Gelar Seminar Pelayanan Psikosomatik dan Paliatif
Pada pelaksanaan e-katalog versi 5 periode Januari hingga Juli 2025, salah satu persyaratan pekerjaan aspal mewajibkan perusahaan memiliki AMP sendiri. Ketentuan tersebut mengacu pada Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28/KU.03.10.02/PBJ tentang Perubahan Keempat Etalase Produk Pekerjaan Jalan Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Juni 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk pekerjaan perkerasan lentur, penyedia harus memiliki alat utama Asphalt Mixing Plant (AMP) beserta Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang masih berlaku. Sementara untuk batching plant pemberi dukungan atau sewa juga diwajibkan memiliki bukti kepemilikan dan sertifikat laik operasi.
Persoalan muncul ketika sejumlah paket pekerjaan bernilai puluhan miliar dimenangkan oleh perusahaan dengan nilai penawaran di atas 90 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Di antaranya paket Pemeliharaan Berkala Jalan Ruas Bts Kota/Kabupaten Tasikmalaya (Cikunir)-Tasikmalaya dengan pagu Rp36,05 miliar yang ditawarkan sekitar Rp33 miliar.
Selain itu terdapat paket Rekonstruksi Jalan Luragung-Cibingbin dengan pagu Rp40,94 miliar dan nilai penawaran sekitar Rp36 miliar, serta paket Rekonstruksi Jalan Sp. Kirisik (Wado)-Bts Sumedang/Garut dengan pagu Rp21,9 miliar dan penawaran sekitar Rp20 miliar. Paket tersebut disebut dimenangkan oleh PT Nindya Karya Putri.
