UPTD Wilayah Pelayanan IV DBMPR Jabar Disorot, Proyek Jalan Rp21,9 Miliar Diduga Tak Sesuai Ketentuan

UPTD IV
UPTD Wilayah Pelayanan IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan
0 Komentar

BANDUNG – UPTD Wilayah Pelayanan IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan setelah hasil investigasi lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian administrasi maupun teknis pada pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Simpang Kirisik (Wado)–Batas Sumedang/Garut Tahun Anggaran 2025 senilai Rp21,9 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya Putri tersebut dinilai layak menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pasalnya, apabila dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak terbukti benar, namun pembayaran tetap dilakukan secara penuh, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang diperoleh tim investigasi, muncul dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan tidak sepenuhnya mengacu pada dokumen pengadaan. Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan adanya penggunaan fasilitas produksi maupun material yang patut diuji kesesuaiannya dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen E-Katalog Versi 5.

Baca Juga:Bom Waktu Proyek Jalan UPTD V: Hotmix Diduga Tak Sesuai Spek, Potensi Kerugian Negara MengangaDugaan Penyimpangan Proyek Jalan di UPTD Wilayah Pelayanan V Disorot, Negara Dirugikan

Persoalan tersebut menjadi penting karena berdasarkan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 28/KU.03.10.02/PBJ tentang Perubahan Keempat Etalase Produk Pekerjaan Jalan Provinsi Jawa Barat, penyedia pekerjaan perkerasan lentur diwajibkan memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) beserta Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang masih berlaku sebagai salah satu syarat utama mengikuti pengadaan.

Apabila dalam pelaksanaannya material utama ternyata diproduksi menggunakan fasilitas yang tidak sesuai dengan dokumen pengadaan atau persyaratan kontrak, maka kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan.

Dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, peran UPTD Wilayah Pelayanan IV sebagai unsur teknis Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi sangat penting, terutama dalam melakukan pengendalian mutu, pengawasan lapangan, pemeriksaan progres pekerjaan, hingga memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Karena itu, pemeriksaan dinilai tidak cukup hanya dilakukan terhadap kondisi fisik jalan. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri dokumen kontrak, administrasi pengadaan, asal produksi hotmix, kepemilikan dan penggunaan Asphalt Mixing Plant, catatan distribusi material, serta hasil pengujian laboratorium terhadap mutu campuran aspal yang digunakan selama pekerjaan berlangsung.

0 Komentar