Korupsi Dana Desa Bumi Etam Masuk Tahap Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Korupsi Dana Desa Bumi Etam Masuk Tahap Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
Korupsi Dana Desa Bumi Etam Masuk Tahap Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
0 Komentar

Atas dugaan Korupsi Dana Desa itu, tersangka dijerat Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Secara subsidair, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara Korupsi Dana Desa ini secara profesional dan transparan. Penindakan kasus korupsi di tingkat desa dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat. “Guna memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (red)

0 Komentar