Korupsi Dana Desa Bumi Etam Masuk Tahap Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar

Korupsi Dana Desa Bumi Etam Masuk Tahap Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
Korupsi Dana Desa Bumi Etam Masuk Tahap Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp2,1 Miliar
0 Komentar

DINAMIKAREVIEW.COM – Perkara dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, memasuki fase baru. Kasus yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 itu segera bergulir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama barang bukti setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap. Proses pelimpahan dilakukan usai aparat penegak hukum mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil audit perhitungan kerugian negara.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutai Timur, Prihanida Dwi Saputra, menjelaskan bahwa perkara Korupsi Dana Desa ini bermula dari dugaan penyimpangan realisasi anggaran desa tahun 2024. “Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus Dana BOS Rp1,4 Miliar di Nias Selatan: Kejari Tetapkan 4 TersangkaTerbukti Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah Divonis 2 Tahun Penjara

Berdasarkan audit ahli, kerugian negara dalam kasus Korupsi Dana Desa tersebut ditaksir mencapai Rp2,1 miliar. Modus yang dilakukan tersangka antara lain mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pengadaan fiktif 15 unit sepeda motor yang disebut-sebut diperuntukkan bagi para ketua RT. Namun, kegiatan tersebut diduga hanya tercantum di atas kertas.

“Kegiatan tersebut kemudian dicatat dalam laporan realisasi anggaran seolah-olah benar telah dilaksanakan. Pengadaan fiktif dicantumkan dalam laporan realisasi APBDes 2024,” jelasnya. Faktanya, berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan itu tidak pernah terealisasi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mencairkan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBDes Tahun Anggaran 2024 untuk kepentingan pribadi. Dana yang semestinya digunakan sesuai ketentuan justru dimanfaatkan secara sepihak. Uang hasil Korupsi Dana Desa tersebut disebut-sebut dipakai untuk bermain aplikasi pengganda uang atau investasi berbasis kripto.

Penyidik turut menemukan adanya kewajiban pajak yang tidak disetorkan ke kas negara, meliputi PPN, PPh 22, PPh 23, serta pajak daerah. Dalam pengembangan perkara, terungkap aliran dana sekitar Rp1,8 miliar ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank milik negara. Dana tersebut diduga berasal dari rekening desa dan digunakan untuk transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Sebagian dana desa ditransfer ke rekening pribadi tersangka, kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali melalui mekanisme tertentu, termasuk melalui layanan BRILink dan transfer antar rekening,” ungkapnya.

0 Komentar