KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi lahan subur bagi praktik korupsi di Indonesia. Dari total 1.782 perkara yang ditangani lembaga antirasuah hingga saat ini, sebanyak 446 di antaranya atau sekitar 25 persen berkaitan langsung dengan PBJ.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang ditemukan bervariasi, mulai dari suap menyuap, pengaturan pemenang proyek, hingga kesepakatan terselubung antara pejabat negara dengan pihak swasta. “KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Budi di Jakarta, Senin (20/4).
Salah satu contoh kasus yang diungkap KPK terjadi di Kabupaten Bekasi. Dalam penyelidikan tertutup, ditemukan praktik suap ijon proyek atau yang lazim disebut uang panjer. Bupati Bekasi diduga meminta uang muka (commitment fee) kepada kontraktor jauh sebelum proyek dilelang secara resmi. Pola serupa juga ditemukan di Kabupaten Kolaka Timur, di mana Bupati setempat diduga meminta imbalan demi memenangkan pihak swasta dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Baca Juga:Jalan Rusak di Nanggung Viral, Dedi Mulyadi: Pak Bupati Sudah Alokasikan di APBD 2026Genjot Infrastruktur, Pemkot Sukabumi Gelontorkan Rp1,22 Miliar untuk Perbaikan Jalan Gudang
“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambah Budi.
Data dari instrumen pemantauan KPK juga mengonfirmasi tingginya kerentanan sektor ini. Dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional, area PBJ meraih skor 68 pada 2024 dan meningkat tipis menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk pengelolaan PBJ mencatat skor 64,83 pada 2024, lalu melonjak menjadi 85,02 pada 2025. Meskipun ada peningkatan, KPK menilai area ini tetap membutuhkan pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi.
KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak boleh hanya mengandalkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP). Partisipasi aktif masyarakat sebagai mata dan telinga (watchdog) sangat diperlukan, baik di tingkat pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya.
“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujar Budi. Dengan pengawasan publik yang kuat, setiap proses pengadaan diharapkan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
