Dugaan Penyimpangan Pemeliharaan Jalan di Balai 3 DBMPR Jabar Menguat, Selisih Anggaran Pengadaan Capai Rp3 M

Balai 3 DBMPR Jawa Barat
Dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan jalan di lingkungan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan III (Balai 3) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat mulai mengemuka
0 Komentar

“Apabila terbukti terdapat pengurangan volume pekerjaan, mark up pengadaan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga menimbulkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ronggur. Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai 3 DBMPR Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (Sahala)

0 Komentar