“Apabila terbukti terdapat pengurangan volume pekerjaan, mark up pengadaan, atau pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi riil sehingga menimbulkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Ronggur. Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai 3 DBMPR Jawa Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut. (Sahala)
Dugaan Penyimpangan Pemeliharaan Jalan di Balai 3 DBMPR Jabar Menguat, Selisih Anggaran Pengadaan Capai Rp3 M
