Pengadaan Ambulance Mini ICU RSUD Jampang Kulon Rp3,5 Miliar Diduga Tak Sesuai, Hasil Investigasi Temukan Keja

Ambulance RS Jampang Kulon
Pengadaan kendaraan Ambulance Mini ICU di RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan
0 Komentar

SUKABUMI – Pengadaan kendaraan Ambulance Mini ICU di RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pekerjaan dengan kondisi kendaraan yang ditemukan di lapangan.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pengecekan langsung, kendaraan yang berada di lingkungan RSUD Jampang Kulon diduga belum dilengkapi fasilitas maupun peralatan Intensive Care Unit (ICU) sebagaimana standar ambulance ICU. Kendaraan tersebut diduga hanya berupa ambulance umum tanpa kelengkapan medis khusus untuk layanan ICU.

Padahal, dalam dokumen pekerjaan yang diperoleh, tercatat kegiatan pengadaan “Mobil Ambulance Mini ICU (RSUD Jampang Kulon)” dengan nilai anggaran sebesar Rp3.570.750.000 untuk satu unit kendaraan pada Tahun Anggaran 2025. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian antara perencanaan, spesifikasi teknis, hingga realisasi pekerjaan.

Baca Juga:Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Gelar Razia Parkir Liar, Dua Juru Parkir DiamankanRatusan Kepala SMA/SMK Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

Pengamat hukum Ronggur, S.H., menilai apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak atau terjadi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara, maka hal tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki aturan yang ketat sehingga setiap pihak yang terlibat wajib memastikan barang yang diterima sesuai dengan perencanaan dan nilai kontrak.

“Jika benar terdapat pengadaan ambulance yang tidak sesuai spesifikasi namun pembayaran tetap dilakukan sesuai nilai kontrak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau kelalaian dalam proses pengadaan,” ujar Ronggur.

Ia menjelaskan, apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 terkait perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Sebelumnya, pihak media telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Direktur RSUD Jampang Kulon terkait pengadaan tersebut, mulai dari kebenaran pengadaan, rincian anggaran, spesifikasi kendaraan, pihak penyedia barang, hingga dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.

0 Komentar