Menurutnya, jika benar ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara, maka harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kalau dugaan selisih anggaran ini benar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, APH harus segera turun melakukan penyelidikan. Nilai yang muncul mencapai miliaran rupiah, bukan angka kecil dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ronggur.
Ronggur menegaskan, dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:RS Hermina Jatinegara Gelar Seminar Pelayanan Psikosomatik dan PaliatifSudin Kominfotik Jakarta Timur Ajak PWI dan PWJT Duduk Bersama, Bahas Fasilitas Pressroom dan Kesetaraan Warta
Salah satunya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. Selain itu, Pasal 3 juga mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Jika ada unsur penyalahgunaan kewenangan, mark up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, atau pengurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara, maka unsur pidana korupsi bisa terpenuhi,” kata Ronggur.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait dari Balai 3 DBMPR Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait adanya dugaan selisih pengadaan material dan temuan pekerjaan di lapangan. (Sahala M)
