Bom Waktu Proyek Jalan UPTD V: Hotmix Diduga Tak Sesuai Spek, Potensi Kerugian Negara Menganga

UPTD V Diduga .jpg
Dugaan penyimpangan pada proyek jalan bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan UPTD Wilayah Pelayanan V Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat mengemuka
0 Komentar

Selain itu, ditemukan dugaan pekerjaan saluran berupa pasangan u-ditch dan gorong-gorong yang tidak menggunakan lantai kerja sebagaimana lazim diterapkan dalam konstruksi, sementara pasangan batu pada saluran juga disebut tidak dirapikan dengan baik. Lebih jauh lagi, pekerjaan dilaporkan melewati batas waktu kontrak dan baru dirampungkan pada Januari 2026.

Investigasi juga mencatat kondisi memprihatinkan pada sejumlah ruas lain di wilayah UPTD V, termasuk ruas Tasikmalaya-Cikunir dan Jalan Mashudi. Di beberapa lokasi, permukaan jalan yang baru selesai dikerjakan sudah mengalami penurunan, muncul lubang, terdapat tambalan, serta warna lapisan hotmix terlihat kurang hitam dan kurang halus.

Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan penggunaan abu batu (screen) maupun kadar aspal yang tidak sesuai komposisi dalam job mix formula. Bila dugaan ini terbukti melalui uji laboratorium, maka kualitas konstruksi dapat dipastikan tidak memenuhi spesifikasi kontrak, sehingga berpotensi mengurangi umur layanan jalan dan mengakibatkan pemborosan anggaran negara.

Baca Juga:Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di UPTD Wilayah Pelayanan V Disorot, Negara DirugikanAspal Cepat Rusak di Proyek Jalan UPTD IV dan V Jabar, LSM Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran

Lemahnya pengawasan juga menjadi sorotan. Konsultan pengawas dan direksi pekerjaan diduga terlalu bergantung pada dokumen job mix dan design mix yang disampaikan kontraktor tanpa melakukan pengendalian mutu secara optimal di lapangan. Padahal, pengawasan lapangan merupakan instrumen utama untuk memastikan material, proses produksi hotmix, hingga pelaksanaan penghamparan benar-benar sesuai spesifikasi teknis.

Apabila pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka potensi kerugian negara bukan hanya berasal dari kualitas pekerjaan yang menurun, tetapi juga dari pembayaran penuh terhadap pekerjaan yang diduga tidak memenuhi standar.

Besarnya nilai proyek serta banyaknya temuan lapangan membuat perkara ini layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat maupun aparat penegak hukum lainnya didesak segera melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan dokumen administrasi, dokumen teknis, hasil uji mutu material, volume pekerjaan, hingga audit fisik di lapangan.

Apabila nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau adanya pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, maka dugaan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. Hingga berita ini ditulis, pihak UPTD Wilayah Pelayanan V, konsultan pengawas, maupun perusahaan pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi tersebut. (Tim)

0 Komentar