UPTD Wilayah Pelayanan IV DBMPR Jabar Disorot, Proyek Jalan Rp21,9 Miliar Diduga Tak Sesuai Ketentuan

UPTD IV
UPTD Wilayah Pelayanan IV Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan
0 Komentar

Apabila nantinya ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi namun tetap dinyatakan layak dan dibayarkan menggunakan anggaran negara, maka persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif. Kondisi tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara serta membuka ruang pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangannya.

Selain pelaksana pekerjaan, aspek pengawasan juga menjadi perhatian. Jika ditemukan adanya pembiaran terhadap dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, maka proses pemeriksaan dapat mencakup seluruh pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pengendalian mutu, pemeriksaan hasil pekerjaan, maupun pemberian rekomendasi pembayaran.

Menariknya, hasil investigasi tersebut juga mendapat respons positif dari pihak Kejaksaan Negeri Sumedang. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa jajaran Kejari Sumedang menyambut antusias temuan investigasi tersebut sebagai bahan informasi awal yang dapat dipelajari lebih lanjut. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk keterbukaan aparat penegak hukum terhadap informasi dari masyarakat maupun media dalam rangka mendukung pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, tentunya dengan tetap mengedepankan proses klarifikasi, pengumpulan data, dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:Bom Waktu Proyek Jalan UPTD V: Hotmix Diduga Tak Sesuai Spek, Potensi Kerugian Negara MengangaDugaan Penyimpangan Proyek Jalan di UPTD Wilayah Pelayanan V Disorot, Negara Dirugikan

Atas dasar hasil investigasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat didesak segera melakukan pendalaman melalui audit investigatif, pemeriksaan dokumen kontrak, administrasi pengadaan, kepemilikan dan penggunaan AMP, hasil uji kualitas hotmix, hingga pemeriksaan fisik di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Simpang Kirisik (Wado)–Batas Sumedang/Garut Tahun Anggaran 2025 sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hingga berita ini disusun, pihak UPTD Wilayah Pelayanan IV DBMPR Provinsi Jawa Barat, PT Nindya Karya Putri, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil investigasi tersebut. (tim)

0 Komentar