CIMAHI – Polemik proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kota Cimahi semakin mengarah pada dugaan pelanggaran serius. Setelah LSM P3KN mendesak aparat penegak hukum (APH) turun tangan, kini gabungan LSM dan sejumlah media memastikan akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut secara resmi.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Selain temuan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, beredar informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pembayaran penuh atau 100 persen terhadap pekerjaan proyek TPST Cimahi. Padahal, berdasarkan hasil investigasi lapangan, masih ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Dinding bagian atas yang menggunakan baja ringan sudah tampak peot dan melengkung setelah diterpa angin. Dugaan pun mengarah pada ketebalan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak. Jika benar demikian, seharusnya proyek tersebut belum layak dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.
Baca Juga:LSM P3KN Desak APH Periksa Proyek Pembangunan TPST Cimahi
Ketua LSM P3KN, Ronggur SH, menilai pembayaran penuh oleh PPK sebelum seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi merupakan persoalan serius. “Kalau memang sudah dibayar full sementara fisik di lapangan banyak yang tidak sesuai spek, ini patut dipertanyakan. Seharusnya jangan dulu PHO kalau kualitas pekerjaan belum memenuhi ketentuan,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan dugaan kongkalikong antara PPK dan pelaksana proyek. Menurutnya, jika pembayaran dilakukan tanpa evaluasi ketat terhadap mutu pekerjaan, maka ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Gabungan LSM dan media yang tergabung dalam koalisi pengawasan publik saat ini tengah mengumpulkan dokumen penting, mulai dari kontrak kerja, RAB, berita acara PHO, hingga bukti pembayaran. Seluruh dokumen tersebut akan dilampirkan dalam laporan resmi ke APH agar dilakukan audit forensik dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau benar ada pengurangan kualitas material, tapi pembayaran tetap 100 persen, itu bukan lagi kesalahan teknis. Itu bisa masuk dugaan korupsi karena ada potensi mark up atau manipulasi spesifikasi,” tegas salah satu perwakilan koalisi.
