Terbukti Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah Divonis 2 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana, Eks Kepala Sekolah Divonis 2 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah Divonis 2 Tahun Penjara
0 Komentar

DINAMIKAREVIEW.COM – Mantan Kepala SMK Negeri 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp311 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp200 juta, serta pembayaran uang pengganti Rp311 juta dengan subsider dua tahun enam bulan. Atas putusan itu, pihak kejaksaan menyatakan keberatan dan langsung menempuh upaya hukum banding.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Larantuka, Samuel L. Tamba, menegaskan bahwa langkah banding diambil karena vonis dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. “Kami banding karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan dan sudah terdaftar pada 13 Februari 2026,” ujar Samuel, Senin (23/2/2026).

Baca Juga:Marak Korupsi Dana Desa, Pakar UGM Dorong Warga Aktif Awasi Pengelolaan Anggaran

Menurut Samuel, dalam persidangan telah terungkap kerugian negara sebesar Rp311.942.927. Nilai tersebut, kata dia, terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di muka sidang. Karena itu, jaksa menilai hukuman dua tahun penjara belum sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari pengadilan tingkat banding. “Kita menunggu putusan dari hakim banding apakah memenuhi nilai-nilai keadilan, kalau belum maka kami akan kasasi,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Lusia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

0 Komentar