JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggencarkan rangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pemilik biro perjalanan ibadah haji dan umrah sepanjang pekan ini. Pada hari ini, penyidik lembaga antirasuh memanggil tujuh pimpinan travel haji untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jatah kuota haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta dan Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (8/4/2026) bahwa ada empat pimpinan travel haji dan umrah yang diperiksa di Jawa Timur. Mereka adalah Nana Roesdiyana selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, Fatichotun Nayiroh selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, Nawali Aswar selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta Bambang Kuswanto selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.
Sementara itu, tiga pimpinan travel lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Hud Rifki Assegaf selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, Andi Ahmad Baharuddin selaku Direktur Utama PT An Naba International, serta Khairuddin Sallu selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Baca Juga:H+4, Kepadatan Arus Balik di Gentong Tasikmalaya Masih TinggiMiris! Kabupaten Tasikmalaya Jadi "Juara 2" Jalan Hancur se-Jawa Barat, Segini Panjang Rusaknya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengusutan perkara dugaan korupsi alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024 tengah dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penyidik belakangan ini aktif memanggil serta memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari kalangan biro perjalanan haji.
“Saat ini, dapat saya katakan bahwa penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara maraton. Artinya, banyak pihak yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Setyo kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026).
Setyo juga menambahkan bahwa rangkaian pemanggilan terhadap para saksi sangat bergantung pada keperluan penyidik dalam rangka menuntaskan perkara ini secara menyeluruh. Menurutnya, kesaksian dari para pemilik travel tersebut dibutuhkan guna mempercepat proses penyusunan berkas perkara.
