Dana BOS SD di Kuningan Tersandung Masalah, Puluhan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

Dana BOS SD di Kuningan Tersandung Masalah, Puluhan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan
Dana BOS SD di Kuningan Tersandung Masalah, Puluhan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan
0 Komentar

KUNINGAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kuningan. Akibat temuan ini, beberapa sekolah dasar (SD) di wilayah tersebut diwajibkan mengembalikan uang negara.

Kewajiban tersebut berbentuk Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK terhadap belanja pemeliharaan BOS tahun 2025. Berdasarkan laporan tersebut, ada sembilan sekolah yang harus segera melunasi TGR.

Besaran nominal yang harus dibayarkan bervariasi antar sekolah. Nilai TGR tertinggi dibebankan kepada SDN 1 Bakom, yakni sebesar Rp9.909.000.

Baca Juga:Tujuh Pemilik Agen Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah Dipanggil KPK Terkait Kasus Alokasi Kuota Haji 2024H+4, Kepadatan Arus Balik di Gentong Tasikmalaya Masih Tinggi

Sementara itu, nominal terendah tercatat di SDN 1 Ciporang dengan jumlah hanya Rp694.000.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan langsung bergerak cepat. Pada 11 Maret 2026, mereka menerbitkan surat edaran bernomor 900.1.3.3/102/Disdikbud.

Surat itu ditujukan kepada seluruh sekolah yang masuk dalam daftar temuan BPK. Isinya berupa instruksi tegas agar segera membayar TGR sesuai hasil pemeriksaan.

Kepala Disdikbud, Dr. Carlan, dalam surat edarannya menyampaikan permintaan yang jelas. “Kami meminta kepada saudara agar segera membayar atau melunasi TGR sesuai hasil temuan,” ujarnya.

Secara keseluruhan, total nominal TGR dari kesembilan SD tersebut mencapai lebih dari Rp36 juta. Seluruh dana itu harus segera dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

0 Komentar