Ratusan Kepala SMA/SMK Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOS

mundurnya ratusan kepala sekolah secara bersamaan
Mundurnya ratusan kepala sekolah secara bersamaan setelah adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan keuangan sekolah
0 Komentar

JAKARTA – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) akhirnya memberikan penjelasan terkait polemik mundurnya ratusan kepala sekolah secara bersamaan. Kebijakan tersebut muncul setelah adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan keuangan sekolah, terutama penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang ditemukan memiliki sejumlah catatan dalam aspek administrasi.

Temuan tersebut kemudian mendorong dilakukannya evaluasi terhadap kepala sekolah di berbagai satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK. Jumlah kepala sekolah yang terdampak mencapai ratusan orang sehingga menimbulkan perhatian di lingkungan pendidikan Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan evaluasi dilakukan berdasarkan hasil pengawasan serta rekomendasi dari sejumlah lembaga, termasuk BPK dan Inspektorat. Ia menyebut setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memiliki persoalan dalam menjalankan tugas tetap harus menjalani proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:Laurent Gabriella, Siswi SMPN 1 Garut yang Siap Bersinar di Ajang Model of Indonesia Garut 2026Memperingati HUT ke-41, RS Hermina Jatinegara Gelar Donor Darah dan Himpun 55 Kantong Darah

Meski demikian, Iqbal menegaskan bahwa temuan administrasi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, istilah penggelapan dana hanya dapat digunakan apabila telah ada keputusan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran tersebut.

“Sejauh ini belum ada indikasi penggelapan dana BOS. Sebuah perkara baru bisa disebut penggelapan apabila sudah ada hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum. Jika kemudian masuk ke ranah hukum, itu menjadi kewenangan pihak yang berwenang. Kami tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iqbal dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, persoalan dalam pengelolaan anggaran sekolah perlu dilihat terlebih dahulu sebagai bagian dari evaluasi administrasi sebelum menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

Iqbal menyebut mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Dalam regulasi tersebut, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diberikan kepada guru ASN, bukan jabatan struktural permanen.

Aturan tersebut juga mengatur bahwa pemberhentian kepala sekolah dapat dilakukan karena beberapa alasan, seperti meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengajukan permohonan berhenti atas keinginan sendiri.

Namun, hingga kini proses persetujuan pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut masih belum diterbitkan karena evaluasi masih berjalan. Disdik bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih melakukan kajian terhadap kondisi yang ada.

0 Komentar