“Surat persetujuan pengunduran diri belum diterbitkan. Karena kepala sekolah merupakan tugas tambahan, maka mekanismenya mengikuti aturan kementerian. Saat ini proses evaluasi masih berlangsung,” jelas Iqbal.
Ia menambahkan, penilaian terhadap kepala sekolah tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga mencakup kinerja, tanggung jawab, serta tata kelola sekolah. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah kemampuan kepala sekolah dalam mengelola anggaran secara transparan dan tertib.
Menurutnya, persoalan pengelolaan dana BOS menjadi salah satu bahan evaluasi untuk melihat sejauh mana kepala sekolah menjalankan tanggung jawab sebagai pengelola satuan pendidikan.
Baca Juga:Laurent Gabriella, Siswi SMPN 1 Garut yang Siap Bersinar di Ajang Model of Indonesia Garut 2026Memperingati HUT ke-41, RS Hermina Jatinegara Gelar Donor Darah dan Himpun 55 Kantong Darah
“Evaluasi kepala sekolah memang berkaitan dengan adanya persoalan dalam pengelolaan dana BOS. Hal itu menjadi salah satu instrumen penilaian yang nantinya disampaikan kepada pimpinan,” kata Iqbal.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pengelolaan anggaran yang tidak tertib atau menimbulkan masalah, kondisi tersebut dapat menjadi catatan dalam penilaian kinerja seorang ASN.
“Penilaian kinerja juga melihat bagaimana kepala sekolah mengelola anggaran sekolah. Jika dalam pelaksanaannya terdapat banyak persoalan atau administrasi yang tidak tertib, maka itu menjadi bagian dari evaluasi,” ujarnya.
Iqbal juga menyampaikan bahwa Disdik Sulsel telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kedudukan kepala sekolah. Dari hasil konsultasi tersebut, jabatan kepala sekolah kembali ditegaskan sebagai tugas tambahan yang dapat dilakukan evaluasi berdasarkan kebutuhan dan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Komisi E DPRD Sulawesi Selatan meminta agar rencana pengunduran diri massal 326 kepala sekolah tidak langsung dilanjutkan. DPRD mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai persoalan temuan BPK terkait dana BOS sebenarnya sudah ditindaklanjuti karena terdapat pengembalian dana oleh pihak sekolah.
“Temuan tersebut sudah dikembalikan oleh kepala sekolah. Bahkan hal itu juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena itu kami melihat persoalannya sudah selesai dan tidak perlu lagi ada surat pernyataan pengunduran diri,” ujar Andi Tenri.
Baca Juga:Taksi Green SM dengan KIR Mati Ditilang dalam Operasi Lintas Jaya Jakarta TimurOperasi Lintas Jaya di Jakarta Timur, Polisi Amankan Dua Terduga Begal Bersenjata Celurit
Menurut DPRD, penyelesaian administratif seharusnya menjadi titik akhir dari persoalan tersebut tanpa harus berdampak pada keberlangsungan jabatan kepala sekolah. Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP), kebijakan evaluasi ini berdampak terhadap ratusan kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan. (red)
