JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik rawan, Senin (15/6/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menindak puluhan kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang serta membawa dua orang juru parkir ke kantor Sudinhub untuk dimintai keterangan.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan operasi dilakukan sebagai upaya menegakkan ketertiban lalu lintas dan menindak kendaraan yang parkir di badan jalan. Penertiban difokuskan di Jalan Rumah Sakit Persahabatan dan Jalan Waru yang selama ini kerap menjadi lokasi parkir liar.
Di Jalan Rumah Sakit Persahabatan, petugas melakukan penderekan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir di badan jalan. Sementara saat operasi berlanjut ke Jalan Waru, sempat terjadi adu argumentasi antara petugas dan pemilik kendaraan. Pengendara beralasan memarkir kendaraannya di lokasi tersebut karena diarahkan oleh juru parkir yang mengenakan rompi mirip petugas perhubungan.
Baca Juga:Ratusan Kepala SMA/SMK Mundur Usai Temuan BPK soal Dana BOSLaurent Gabriella, Siswi SMPN 1 Garut yang Siap Bersinar di Ajang Model of Indonesia Garut 2026
Menanggapi hal itu, Harlem Simanjuntak yang memimpin langsung operasi bersama Kepala Seksi Operasi Emiral August Dwinanto memanggil juru parkir yang berada di lokasi. Saat dimintai keterangan, juru parkir tersebut mengaku memiliki surat tugas dan menyetorkan uang sebesar Rp600 ribu. Untuk menghindari keributan di lapangan, petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kantor Sudinhub guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawas PPNS Sudinhub Jakarta Timur, Edi Sofian, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas menindak 14 kendaraan roda empat. Dari jumlah itu, 10 kendaraan diderek, tiga kendaraan dikenakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Perhubungan, dan satu kendaraan dikenakan BAP teguran oleh kepolisian. Selain itu, petugas juga melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap lima kendaraan roda dua yang parkir di badan jalan serta mengangkut 13 sepeda motor yang melanggar aturan parkir.
Menurut Edi, sebanyak dua juru parkir yang beroperasi di Jalan Waru turut diamankan dan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur untuk dimintai keterangan. Operasi penertiban parkir liar tersebut melibatkan sekitar 50 personel gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Satpol PP, dan Suku Dinas Sosial. (Amran)
