Aspal Cepat Rusak di Proyek Jalan UPTD IV dan V Jabar, LSM Desak APH Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran

jalan tasikmalaya.jpg
Hasil Investigasi ada Kerusakan di beberapa titik lokasi pekerjaan dan hampir seluruh pekerjaan hotmix timbul bintik bintik putih diakibatkan aspal yang tidak melekat ke aggregat karena material bercampur lumpur/cadas.
0 Komentar

Ketua LSM P3KN (Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara) Jawa Barat, Ronggur SH, meminta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera melakukan pendalaman terhadap dugaan persoalan dalam proyek-proyek tersebut. Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan melalui dokumen administrasi, tetapi juga harus melihat kesesuaian antara kontrak, spesifikasi teknis, proses pengadaan, hingga kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kalau benar ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengadaan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan material atau fasilitas yang tidak sesuai persyaratan, maka harus diproses secara serius. Jangan sampai proyek bernilai puluhan miliar ini justru menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai harapan masyarakat,” ujar Ronggur.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran bisa dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama apabila ditemukan adanya perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga:Dugaan Selisih Anggaran Pemeliharaan Jalan Balai 3 DBMPR Jabar, APH Diminta Selidiki Potensi TipikorRS Hermina Jatinegara Gelar Seminar Pelayanan Psikosomatik dan Paliatif

“APH harus segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti ada permainan atau pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tetapi tetap dibayarkan menggunakan uang negara, konsekuensinya akan berat karena menyangkut dugaan penyimpangan terhadap anggaran publik,” kata Ronggur. (Tim)

0 Komentar