CIREBON, Dinamikareview.com – Banjir kerap melanda wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon saat musim hujan. Dugaan terjadinya kerusakan lingkungan di wilayah hulu Kabupaten Kuningan pun dituding menjadi biang kerok atas bencana yang terjadi di kedua daerah hilir tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menjelaskan, tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai (Kuningan utara). Wilayah tersebut ada di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) yang berstatus kawasan konservasi.
Uu menyampaikan, penjelasan tersebut juga disampaikan oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam Rapat Forum Evaluasi APBD, Kepala Daerah se-Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, beberapa waktu yang lalu. Dalam forum resmi itu, bupati Kuningan mendapat pertanyaan dari gubernur terkait banjir yang terjadi di wilayah Kabupaten/Kota Cirebon, apakah disebabkan oleh kondisi wilayah hulu di Kabupaten Kuningan atau tidak.
Baca Juga:Program Padat Karya Tunai di Tasikmalaya Diduga Terindikasi KKN, P3KN Siap Laporkan ke KPK-RILaporan Penggunaan Dana BOS di SMAN 1 Sindang Kabupaten Indramayu Diduka Fiktif, Perlu perhatian APH?
“Pak Bupati Kuningan sudah menjawab secara tegas berbasis data dan hasil laporan dari kajian tim di lapangan bahwa tidak terdapat aktivitas pembukaan lahan di wilayah hulu sungai yang kebetulan kawasan tersebut ada di kawasan TNGC,” kata Uu, Senin (12/1/2026) dikutip dari lama republika.
Selain itu, lanjut Uu, tidak ditemukan kejadian longsor tanah di wilayah hulu sungai yang berpotensi menyebabkan limpasan sedimen ke wilayah hilir. Tak hanya itu, kondisi aliran sungai utama dan anak sungai di wilayah hulu juga relatif normal dan terkendali.
Uu menjelaskan, banjir yang terjadi lebih dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi. Ditambah lagi, ada permasalahan teknis di wilayah hilir, seperti sedimentasi sungai, penyempitan alur, kapasitas drainase perkotaan yang terbatas, serta penumpukan sampah.
Uu menambahkan, bupati Kuningan juga menyoroti mengenai seluruh kewenangan pengelolaan kawasan TNGC yang berada di tangan Pemerintah Pusat (Balai TNGC), meski secara administratif berada di wilayah Kabupaten Kuningan. Hal itu termasuk dalam aspek perizinan dan pengelolaan sumber daya air.
“Hal itu disampaikan karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat, namun ruang kewenangannya sangat terbatas di wilayahnya sendiri,” tukasnya.
