Pekerjaan Disubkon Massal, Proyek Irigasi BBWS Citanduy Dinilai Menyimpang

Pekerjaan Disubkon Massal, Proyek Irigasi BBWS Citanduy Dinilai Menyimpang
Pekerjaan Disubkon Massal, Proyek Irigasi BBWS Citanduy Dinilai Menyimpang
0 Komentar

TASIKMALAYA, Dinamikareview.com – Proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama kewenangan daerah di wilayah kerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy tengah menjadi sorotan. Berdasarkan papan proyek di lokasi, pekerjaan yang didanai APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp47,007 miliar dengan waktu pelaksanaan 50 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari, dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Namun, di lapangan, proyek yang tersebar di 13 titik lokasi itu diduga menghadapi sejumlah persoalan. Informasi yang dihimpun Dinamikareview.com menunjukkan bahwa sebagian besar pekerjaan justru dilaksanakan melalui subkontraktor, dengan pola kerja borongan yang dinilai minim pengawasan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap mutu dan ketahanan bangunan irigasi yang dibangun.

Sejumlah pekerjaan di lapangan juga disebut tidak menggunakan pondasi yang memadai, padahal struktur irigasi membutuhkan konstruksi dasar yang kuat untuk menjamin umur layanan jangka panjang. Praktik tersebut, jika benar terjadi, dinilai berpotensi menyalahi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Baca Juga:Kualitas Hotmix Disoal, Proyek Jalan Cikadu–Kebon Muncang Terancam Cepat RusakProyek Rekonstruksi Jalan Cikadu–Kebon Muncang Disorot, Dugaan Mutu Hotmix Berpotensi Rugikan Negara

Masalah lain yang mengemuka adalah soal upah pekerjaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, nilai pekerjaan yang seharusnya dibayar sekitar Rp1,5 juta per meter kubik diduga hanya dibayarkan sekitar Rp650 ribu per meter kubik kepada pihak yang mengerjakan secara borongan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung pada kualitas hasil pekerjaan, karena menekan biaya material dan tenaga kerja.

Dari sisi waktu, proyek ini juga dilaporkan mengalami keterlambatan. Seharusnya, pekerjaan telah rampung pada akhir tahun 2025. Namun hingga kini, proyek belum sepenuhnya selesai sehingga dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perpanjangan diberikan maksimal 50 hari kerja, dengan potensi denda keterlambatan diperkirakan mencapai sekitar Rp47 juta per hari.

Adapun lokasi pekerjaan yang menjadi sorotan berada di beberapa daerah irigasi, antara lain DI Surakatiga, DI Cimuncang, DI Cibiuk, dan DI Cikalang di wilayah Kabupaten Pangandaran. Sejumlah titik tersebut hingga kini masih menunjukkan aktivitas pekerjaan yang belum tuntas.

Ketua LSM P3KN Ronggur SH, menyatakan bahwa apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam batas waktu perpanjangan tersebut, maka sanksi tegas perlu diterapkan. “Sesuai aturan, perusahaan pelaksana bisa dikenai blacklist apabila gagal menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan sesuai spesifikasi,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutama Karya maupun BBWS Citanduy belum memberikan keterangan resmi atas temuan-temuan tersebut. (Sahala)

0 Komentar