CIANJUR, Dinamikareview.com – Sorotan terhadap proyek rekonstruksi Jalan Kebon Muncang–Cikadu kian meluas. Selain persoalan teknis kualitas hotmix dan agregat, kini muncul dugaan bahwa besarnya kewajiban non-teknis dalam proyek turut berdampak pada mutu pekerjaan di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat dugaan alokasi fee proyek dengan kisaran 7 hingga 10 persen dari nilai pekerjaan. Beban tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pelaksanaan teknis, terutama dalam pemilihan material, ketebalan lapisan perkerasan, hingga pengendalian mutu saat penghamparan hotmix.
Ketua Umum P3KN, Ronggur SH, menilai dugaan praktik semacam itu, jika benar terjadi, dapat menjelaskan mengapa berbagai penyimpangan teknis muncul hampir bersamaan di lapangan. Menurutnya, ketika kewajiban di luar pekerjaan fisik terlalu besar, kualitas sering kali menjadi variabel yang “dikorbankan”.
Baca Juga:Pekerjaan Disubkon Massal, Proyek Irigasi BBWS Citanduy Dinilai MenyimpangKualitas Hotmix Disoal, Proyek Jalan Cikadu–Kebon Muncang Terancam Cepat Rusak
“Kalau benar ada fee di kisaran 7 sampai 10 persen, maka logis jika pelaksana berusaha menutupinya dengan pengurangan mutu. Ini pola klasik yang kerap terjadi di proyek infrastruktur,” ujar Ronggur kepada wartawan.
Ronggur juga menyoroti lemahnya peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas lapangan dalam memastikan disiplin teknis diterapkan secara konsisten. Ia menduga fungsi pengawasan menjadi tidak optimal, sehingga berbagai ketidaksesuaian spesifikasi—mulai dari suhu hotmix, kualitas agregat, hingga ketebalan lapisan—luput dari tindakan korektif.
“PPK dan pengawas seharusnya menjadi garda terdepan pengendali mutu. Jika pengawasan mandul, maka pelanggaran teknis akan dianggap hal biasa. Dampaknya jelas, kualitas pekerjaan menurun,” kata Ronggur.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin menguatkan perlunya audit menyeluruh, tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga tata kelola proyek. Ronggur mendesak agar aparat pengawasan internal pemerintah maupun lembaga audit independen turun tangan untuk menelusuri apakah pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga berita lanjutan ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, PT Laksana Dharma Putra, serta PPK dan pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan adanya fee proyek dan lemahnya pengawasan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Sahala)
