Kepala Sekolah dan Bendahara, Titik Rawan Korupsi Dana BOS

Dana BOS di Persimpangan Integritas
Dana BOS di Persimpangan Integritas
0 Komentar

Dinamikareview.com – Di balik hiruk-pikuk ruang kelas dan laporan keberhasilan pendidikan, terselip persoalan serius yang jarang dibicarakan secara terbuka: pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam rentang 2022 hingga 2023, Survei Penilaian Integritas (SPI) justru membuka tabir praktik-praktik menyimpang yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara. Temuan ini menempatkan dunia pendidikan—yang seharusnya menjadi benteng nilai—di wilayah abu-abu antara tata kelola dan penyalahgunaan kewenangan.

SPI mencatat, pengelolaan dana BOS belum sepenuhnya berjalan bersih. Skor integritas pendidikan 2023 berada di angka 73,7 dari 100, masuk kategori “korektif”. Angka itu bukan sekadar statistik, melainkan sinyal kuat bahwa perbaikan mendasar masih diperlukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menaruh perhatian serius, menilai penyimpangan ini tak lagi bersifat sporadis, melainkan masif dan terstruktur.

Salah satu temuan paling mencolok adalah laporan penggunaan anggaran fiktif. KPK mencatat, sebanyak 33,09 persen sekolah mengaku membuat laporan keuangan yang tidak sesuai fakta. Artinya, sepertiga satuan pendidikan diduga menyajikan angka-angka yang rapi di atas kertas, namun rapuh dalam praktik. Di sisi lain, 13,39 persen sekolah mengakui penggunaan dana BOS tidak sesuai peruntukan, mengaburkan tujuan utama bantuan negara tersebut.

Baca Juga:Dana PIP Diduga Dipotong di SMAN 1 Cikalong, Hak Siswa Terancam DilanggarBorongan Murah dan Pondasi Tipis Diduga Gerus Mutu Proyek Irigasi BBWS Citanduy

Masalah tidak berhenti di sana. SPI juga menyoroti praktik pemerasan, potongan, dan pungutan di lingkungan sekolah yang mencapai 8,74 persen. Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa bahkan tercatat lebih tinggi, yakni 20,52 persen. Sementara itu, penggelembungan biaya menjadi pola dominan dengan angka 30,83 persen. Sisanya, hampir 40 persen, masuk dalam kategori praktik penyalahgunaan lain yang kerap sulit dilacak karena berkelindan dengan kebiasaan lama dan lemahnya pengawasan.

Wilayah tertentu disebut menjadi sorotan, seperti Kalimantan, Papua, dan Sumatra Utara. Namun, temuan SPI memberi pesan jelas: masalah ini bukan monopoli daerah tertentu. Sistem aplikasi dan template anggaran BOS yang seragam kerap tak selaras dengan kebutuhan riil sekolah. Ketika administrasi lebih dikejar daripada substansi, ruang manipulasi pun terbuka lebar.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan pengawasan yang lebih ketat oleh kepala dinas pendidikan di daerah. Namun pertanyaan krusialnya: sejauh mana pengawasan itu efektif jika aktor-aktor di level bawah merasa aman berlindung di balik prosedur administratif? Di sinilah publik menanti peran KPK bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga penindak.

0 Komentar