Dana PIP Diduga Dipotong di SMAN 1 Cikalong, Hak Siswa Terancam Dilanggar

Dana PIP Diduga Dipotong di SMAN 1 Cikalong, Hak Siswa Terancam Dilanggar
Dana PIP Diduga Dipotong di SMAN 1 Cikalong, Hak Siswa Terancam Dilanggar
0 Komentar

TASIKMALAYA, Dinamikareview.com— Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat. Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di SMA Negeri 1 Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah siswa penerima PIP dipotong sebesar Rp100.000 per orang dengan alasan biaya sewa mobil bus untuk kegiatan ke wilayah sekitar Universitas Siliwangi (Unsil), Kota Tasikmalaya.

Awak media telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada pihak sekolah, baik kepada kepala sekolah maupun humas SMAN 1 Cikalong. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban atau penjelasan atas dugaan tersebut.

Baca Juga:Borongan Murah dan Pondasi Tipis Diduga Gerus Mutu Proyek Irigasi BBWS CitanduyDugaan Fee Proyek Disorot, Pengawasan Proyek Jalan Cikadu–Kebon Muncang Dinilai Lemah

Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat dana PIP merupakan bantuan langsung pemerintah yang secara tegas diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, pemotongan dana PIP tersebut diduga bukan kali pertama terjadi. Praktik serupa disebut kerap dilakukan setiap kali siswa mencairkan dana bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak penuh penerima.

Dugaan ini mendorong LSM WGMPA untuk melakukan pengumpulan data dan menyusun laporan khusus guna disampaikan kepada instansi terkait.

Pengamat hukum sekaligus Ketua LSM P3KN, Ronggur, SH, menilai dugaan pemotongan dana PIP merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan sekolah, komite, maupun pihak lain memotong dana PIP dengan alasan apa pun.

“Dana PIP adalah hak mutlak siswa. Sekolah hanya berfungsi sebagai fasilitator administrasi, bukan pengelola dana. Jika benar ada pemotongan, itu berpotensi melanggar hukum,” ujar Ronggur.

Secara regulasi, larangan pemotongan dana PIP ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, yang menyatakan bahwa bantuan PIP diberikan langsung kepada peserta didik dan tidak boleh dipungut, dipotong, atau dialihkan.

Baca Juga:Pekerjaan Disubkon Massal, Proyek Irigasi BBWS Citanduy Dinilai MenyimpangKualitas Hotmix Disoal, Proyek Jalan Cikadu–Kebon Muncang Terancam Cepat Rusak

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan kepada peserta didik yang bersumber dari program bantuan pemerintah.

Ronggur menambahkan, apabila pemotongan dilakukan secara sistematis dan melibatkan pengurus sekolah, maka dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.

0 Komentar