CIMAHI – Proyek pengerasan lahan parkir Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kota Cimahi menjadi sorotan setelah pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah persoalan mendasar. Proyek bernilai Rp3,52 miliar itu diduga tidak berjalan seiring antara progres fisik, kualitas pekerjaan, dan pemenuhan standar keselamatan kerja, sehingga memunculkan pertanyaan tentang tata kelola pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Berdasarkan pengamatan langsung, pekerjaan di lokasi diketahui masih berlangsung hingga Januari 2026, meski informasi jadwal pelaksanaan menyebutkan proyek seharusnya rampung pada akhir Desember 2025. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan, sementara di lapangan tidak ditemukan papan informasi yang secara jelas menjelaskan status perpanjangan waktu atau perubahan kontrak.
Selain soal waktu, kualitas pekerjaan turut menjadi perhatian. Pada bagian bangunan pendukung, khususnya atap, terlihat material yang dipasang diduga tidak seragam dan menimbulkan kesan pemasangan kurang rapi. Hal ini memicu kekhawatiran terhadap kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang seharusnya menjadi acuan utama pelaksanaan proyek konstruksi pemerintah.
Baca Juga:Dikky Achmad Sidik dan Konsistensi Membangun Tata Kelola Sumber Daya Air Jawa Barat
Menurut sumber yang dapat dipercaya, pembayaran proyek tersebut disebut telah direalisasikan 100 persen pada pertengahan Desember 2025, sementara kondisi di lapangan saat itu menunjukkan progres fisik pekerjaan ditaksir baru mencapai sekitar 70 persen. Sumber yang sama juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan pada penggunaan material atap, yang berdasarkan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan merek Alderon, namun pada kenyataannya terpasang atap spandek tanpa merek dan diduga tidak memenuhi standar SNI, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas dan daya tahan bangunan.
Pantauan di lapangan juga menemukan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai. Padahal, kewajiban penggunaan APD merupakan ketentuan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta diperkuat oleh Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Dari sisi tata kelola, proyek pemerintah wajib dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesesuaian antara pembayaran dan progres fisik pekerjaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa setiap tahapan pekerjaan harus diverifikasi sebelum dinyatakan selesai dan dibayarkan.
