TASIKMALAYA – Aroma tak sedap proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi utama di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy semakin menyengat. Proyek senilai Rp47,007 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu hingga Februari 2026 belum juga rampung, padahal jadwal pelaksanaan telah berakhir pada akhir Desember 2025 dan kini telah lewat hampir 50 hari.
Keterlambatan ini bukan sekadar soal teknis waktu. Di lapangan, pekerjaan yang tersebar di 13 titik wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, hingga Pangandaran diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak mengedepankan mutu konstruksi. Sejumlah temuan bahkan mengindikasikan penggunaan kembali material bekas, yang seharusnya tidak dipakai untuk bangunan irigasi permanen dengan umur layanan panjang.
Sorotan tajam juga mengarah pada pola pekerjaan yang hampir seluruhnya disubkontrakkan kepada pengusaha lokal. Nilai subkon disebut bervariasi, mulai ratusan juta rupiah per paket. Skema ini dinilai tidak lazim untuk proyek strategis bernilai puluhan miliar rupiah, terlebih ada dugaan harga penawaran ditekan di bawah standar sehingga pelaksana lapangan hanya mengejar target penyelesaian cepat, bukan kualitas pekerjaan.
Baca Juga:Anggaran Babatan Miliaran Rupiah Menguap, UPTD PSDA Jabar Diduga Jadi Ladang Sunyi Tanpa PengawasanParah! Pembangunan TPST Cimahi Diduga Tidak Sesuai Spek, LSM dan Media Siap Laporkan Dugaan Korupsi ke APH
Dari rangkaian temuan tersebut, muncul dugaan kuat adanya potensi kerugian negara hingga 30 persen dari total anggaran. Jika benar terjadi, maka persoalan ini bukan lagi sekadar keterlambatan proyek, melainkan indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran negara di lingkungan BBWS Citanduy.
Ketua LSM P3KN, Ronggur SH, menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada kementerian terkait serta Inspektorat Jenderal Sumber Daya Air di Jakarta. Langkah ini ditempuh untuk melaporkan hasil investigasi lapangan dan mendesak dilakukan audit menyeluruh. “Kami tidak ingin uang rakyat hilang begitu saja. Kalau ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Sementara itu, pihak BBWS Citanduy melalui Humas Rahmat menyatakan bahwa surat klarifikasi dari pihak pelapor telah diterima. Menurutnya, surat tersebut sudah disampaikan kepada Kepala BBWS Citanduy dan telah didisposisikan kepada Satker PJPA serta PPK terkait untuk ditindaklanjuti.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi maupun penjelasan terbuka dari pihak Satker atau PPK terkait dugaan molornya pekerjaan, subkon massal, penggunaan material bekas, hingga potensi kerugian negara tersebut. Publik kini menunggu, apakah klarifikasi akan benar-benar menjawab berbagai temuan di lapangan atau justru menambah daftar panjang persoalan proyek infrastruktur yang tak pernah tuntas secara transparan. (sahala)
