Inspektorat Jenderal SDA Diminta Evaluasi Kepala BBWS, Satker dan PPK PJPA Citanduy Terkait Proyek Inpres 2025

Inspektorat Jenderal SDA Diminta Evaluasi Kepala BBWS, Satker dan PPK PJPA Citanduy Terkait Proyek Inpres 2025
Inspektorat Jenderal SDA Diminta Evaluasi Kepala BBWS, Satker dan PPK PJPA Citanduy Terkait Proyek Inpres 2025
0 Komentar

TASIKMALAYA – Inspektorat Jenderal Sumber Daya Air diminta turun tangan dan mengevaluasi Kepala BBWS Citanduy, Satker PJPA, serta PPK PJPA terkait pelaksanaan proyek Inpres 2025 di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy. Desakan ini mencuat setelah muncul dugaan kuat adanya penyimpangan teknis dan potensi kerugian negara dalam pekerjaan yang dilaksanakan oleh perusahaan BUMN tersebut.

Sejumlah temuan lapangan menunjukkan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Di antaranya penggunaan besi ukuran 9 atau yang kerap disebut “banci”, yang dinilai tidak memenuhi standar kekuatan struktur untuk bangunan irigasi permanen. Tak hanya itu, material bekas juga diduga dipasang kembali dalam konstruksi, yang jelas menyalahi prinsip mutu dan ketahanan bangunan infrastruktur sumber daya air.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah perbedaan dimensi struktur kolom beton bertulang. Secara teknis, kolom besi cor seharusnya berukuran 10 x 10 cm sesuai perencanaan. Namun di lapangan justru ditemukan pemasangan hingga 40 x 40 cm yang dinilai tidak proporsional dan menimbulkan pertanyaan soal konsistensi desain serta efisiensi anggaran. Perbedaan ini dinilai bukan sekadar kekeliruan teknis, melainkan berpotensi menjadi indikasi pemborosan dan manipulasi volume pekerjaan.

Baca Juga:Skandal Proyek Irigasi Rp47 Miliar BBWS Citanduy Kian Terkuak: Molor, Disubkon Massal, Diduga Rugikan NegaraAnggaran Babatan Miliaran Rupiah Menguap, UPTD PSDA Jabar Diduga Jadi Ladang Sunyi Tanpa Pengawasan

Dengan berbagai dugaan tersebut, proyek yang bersumber dari anggaran negara ini diperkirakan menimbulkan potensi kerugian hingga sekitar 30 persen dari nilai kontrak. Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pelanggaran prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara.

Ironisnya, perusahaan BUMN sebagai pelaksana utama justru diduga mengerjakan proyek secara asal-asalan dan menyerahkan sebagian besar pekerjaan kepada pengusaha lokal dengan nilai pembayaran jauh di bawah harga satuan semestinya. Skema ini dikhawatirkan membuat kualitas pekerjaan dikorbankan demi menekan biaya, sementara selisih anggaran berpotensi menguap tanpa kejelasan.

Ketua LSM P3KN, Ronggur SH, menilai kondisi ini tidak bisa ditoleransi. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menegaskan bahwa setiap rupiah uang negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi bagi pihak yang merugikan keuangan negara.

0 Komentar