Kasus Dana BOS Rp1,4 Miliar di Nias Selatan: Kejari Tetapkan 4 Tersangka

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana BOS Rp1,4 Miliar di Nias Selatan
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dana BOS Rp1,4 Miliar di Nias Selatan
0 Komentar

DINAMIKAREVIEW.COM – Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp1,4 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan atas pengelolaan dana BOS periode September 2023 hingga Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, total anggaran dana BOS yang diterima sekolah mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Nisel, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan keempat tersangka terdiri dari BNW selaku kepala sekolah, HND sebagai bendahara, SH sebagai pemeriksa barang, serta YZ pemilik toko UD Delta Matius yang menjadi penyedia barang.

Baca Juga:Terbukti Korupsi Dana BOS, Eks Kepala Sekolah Divonis 2 Tahun PenjaraMarak Korupsi Dana Desa, Pakar UGM Dorong Warga Aktif Awasi Pengelolaan Anggaran

“Keempat tersangka, yakni BNW selaku kepala sekolah, HND selaku bendahara sekolah, SH selaku pemeriksa barang, serta YZ selaku pemilik toko UD Delta Matius sebagai penyedia barang,” kata Alex kepada wartawan, Rabu (18/2/2026) malam.

Menurutnya, dalam pengelolaan dana BOS tersebut ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang tidak sesuai, penggunaan anggaran yang melenceng dari peruntukan, hingga proses pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak mengikuti ketentuan.

“Ditemukan penyimpangan dalam penyusunan RKAS, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, kerugian negara akibat dugaan korupsi dana BOS tersebut mencapai Rp1.433.630.374.

“Akibatnya negara mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar,” tegas Alex.

Dalam konstruksi perkara, tersangka BNW diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik suaminya sendiri. Sementara HND tetap memproses pencairan dana BOS meski mengetahui dokumen pendukung tidak sah. Tersangka SH diduga menandatangani berita acara pemeriksaan barang tanpa melakukan pengecekan fisik. Sedangkan YZ diduga melakukan mark-up harga serta membuat nota fiktif dalam pengadaan.

“Melakukan mark up harga, nota fiktif dan melakukan pengadaan barang di toko milik suaminya sendiri,” ujarnya.

Baca Juga:Inspektorat Jenderal SDA Diminta Evaluasi Kepala BBWS, Satker dan PPK PJPA Citanduy Terkait Proyek Inpres 2025Skandal Proyek Irigasi Rp47 Miliar BBWS Citanduy Kian Terkuak: Molor, Disubkon Massal, Diduga Rugikan Negara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

0 Komentar